Medan, ArmadaBerita.Com
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melaksanakan kegiatan pelimpahan tanggungjawab barang bukti dan tersangka (P22) tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (26/8/2021).
Dimana tersangka SRW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugikan pada pendapatan negara sebesar Rp 1.270.000.000 dari sektor perpajakan pada kurun waktu 2013 sampai dengan 2014,” terang Bismar Fahlerie Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya tim penyidik Kanwil DJP Sumut I telah melakukan penyitaan ruko tiga pintu milik tersangka dalam rangka asset recovery kerugian pendapatan negara.
DJP Sumut I mengharapkan dengan pelimpahan tersangka ini dan dilanjutkan dengan penuntutan, akan menimbulkan efek jera pada pelaku penerbit ataupun pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). DJP Sumut I juga berharap dengan langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan.
“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. (ASN)











