Medan, ArmadaBerita.Com
Musim penghujan acap kali membuat momok ketakutan bagi masyarakat yang berada di areal rendah. Apapagi sering terjadi meluapnya aliran sungai Belawan seperti yang terjadi semalam, Jum’at (6/10/2023) hingga menyebabkan banjir sampai ke areal jalan bahkan pemukiman penduduk yang mencakup kawasan Medan Helvetia dan Sunggal.
Selain itu, keluahan juga dilontarkan masyarakat terkait adanya dua bangunan permanen yang berdiri kokoh dan diduga sebagai penghambat aliran air. Bangunan itu terletak di Persimpangan Jalan Kapten Muslim – Jalan Gaperta. Bangunan berpenghuni itu bahkan dikeluhkan membuat macet. Sebab, bangunan dijadikan Ruko tempat tinggal dan tempat usaha.
Usaha toko Karo Karo dan Toko Ponsel Nirmala itu kerap membuat macet karena pelanggan sering markirkan kendaraannya persis di pinggiran jalan yang merupakan jalan lintas di persimpangan itu.
“Udah membuat macet, ini musim banjir pulak. Kan sudah jelas berdiri di atas trotoar kenapa pihak kecamatan tidak menindaknya,” keluh beberapa warga kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Masalah ini sudah pernah disampaikan kepada Camat Kecamatan Medan Helvetia Putra Ramadhan S.STP, namun tidak ada tindakan dari kecamatan Medan Helvetia untuk menertibkan kedua bangunan tersebut, seolah Kecamatan terkesan tidak mendukung Perwal Kota Medan.
Diketahui bahwa Toko Karo karo adalah sebuah grosir sembako yang menjual kebutuhan pangan masyarakat dan juga gas elpiji, memiliki armada angkutan becak barang yang selalu terparkir di depan toko manjadi salah satu faktor kemacetan arus lalu lintas.
Belum lagi kendaraan orang yang datang berbelanja di toko tersebut. Demikian juga dengan toko Nirmala Ponsel menjual pernak pernik handphone juga kebutuhan pulsa dan apa bila ada yang datang berbelanja pasti membuat macet arus lalu lintas dijalan tersebut.
Sebelumnya, Camat Medan Helvetia Putera Ramadhan S.STP yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadi tidak menjawab namun dibalas oleh Kasi Trantib dengan mengatakan sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha grosir Karo Karo dan pemilik toko ponsel Nirmala. Kasi Trantib, Supriedi Lubis juga menegaskan kalau dua bangunan di atas parit itu menyalahi aturan atau perda No.9 2009 Tahun tentang larangan mendirikan bangunan di atas parit.
“Terkait bangunan yang berada di Jalan Kapten Muslim simpang Jalan Gaperta atau yang sering di sebut simpang Bingung, sudah kita lakukan himbauan secara langsung baik secara lisan maupun tulisan kepada bapak pemilik toko Karo Karo dan Nirmala Ponsel agar membongkar bangunannya sendiri karena berada di atas parit,” tulisnya.
“Bila memang benar Camat Medan Helvetia sudah pernah memberikan surat peringatan kepada pemilik kedua ruko tersebut sesuai dengan yang disampaikan kasi Trantib Supriedi Lubis, ini berarti Camat Medan Helvetia tidak memiliki kewibawaan dan ketegasan sebagai Pajabat Kecamatan untuk menindaknya,” ucap warga lagi yang diberitahu bahwa keluhannya sudah disampaikan.
“Kan bisa berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk menggusur kedua bangunan ruko itu,” timpal warga lainnya lagi.
Diketahui bangunan ruko toko Karo karo dan toko Nirmala Ponsel sudah bertahun tahun tegak di atas parit tanpa tersentuh hukum hingga menimbulkan kecemburuan.
“Mereka biasa buat bangunan di atas parit, berarti kami pun bisa juga lah, kami juga membayar pajak kepada pemerintah, apa rupanya keistimewaan mereka,” celoteh warga geram dengan dialeg Minang yang kental. (Bakhtiar)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.