NEWS  

Tingkat Inklusi Keuangan Difabel Rendah, OJK Dorong PUJK Sediakan Ekosistem Inklusif dan Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK (kiri) didampingi Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien. (Arvin)
Share

Toba, ArmadaBerita.Com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tingkat inklusi keuangan untuk difabel masih rendah yakni 22 persen. Secara nasional, ada 28,05 juta orang penyandang disabilitas. Jumlah itu setara dengan 10,38 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Dan Jumlah penyandang disabilitas di Sumut sebanyak 232,941 orang.

Demikian disampaikan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK pada acara Edukasi Keuangan bagi penyandang disabilitas di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jum’at (9/8/2024).

“Artinya masih 22 persen penyandang disabilitas yang mengakses keuangan atau punya rekening, selebihnya belum sama sekali,” kata Friderica Widyasari Dewi dihadapan para tamu yang hadir diantaranya Kepala Kantor OJK Sumut Khoirul Muttaqien, Bupati Toba Poltak Sitorus, Wakil Bupati Toba Tonny M Simanjuntak, Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi, Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakannya bahwa masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera. “Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” sebut Friderica Widyasari Dewi.

Friderica menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

Selain itu, OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3 POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Beberapa layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan usia lanjut dalam POJK mewajibkan PUJK untuk: Memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra. Kemudian, Menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur landai.

Selanjutnya, Antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Lalu, Menyediakan ATM ramah difabel, dan Menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas, yang memudahkan penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan atau layanan.

Anggota Dewan Komisioner OJK dan jajaran OJK Sumut berfoto bersama penyandang disabilitas dan pelaku UMKM. (Ist)

Ia menegaskan lagi bahwa saat ini ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Dari jumlah itu, 22 persen yang sudah akses keuangan seperti punya rekening bank atau inklusi keuangan. Sedangkan 78 persen lagi perlu dibantu untuk akses keuangan

Untuk itu 591 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kerjasama OJK dengan pemerintah terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan termasuk pada penyandang disabilitas. Penerapan rekening pelajar sejak dini Kejar yakni satu rekening satu pelajar dimana saat ini ada 57,58 juta rekening dengan dana simpanan mencapai Rp35 triliun.

“Untuk buka akses keuangan intinya bagaimana masyarakat bisa menikmati akses keuangan itu bagi kehidupan usahanya,” ujarnya.

OJK dalam hal ini hanya mengarahkan agar bank dan IKNB lainnya bisa memberikan dukungan untuk akses keuangan kepada penyandang disabilitas. “Kita harus sama – sama beri dukungan kepada penyandang disabilitas. Kita mengarahkan kepada mereka. Untuk keputusan seperti dapat KUR, kebijakannya diserahkan kepada bank. Kita hanya mengarahkan kepada bank tersebut,” ajaknya.

Pada pertemuan itu, turut dihadiri 500 orang secara hybrid, dan dihadiri 350 orang secara offline yang sebagian besar penyandang disabilitas dari masyarakat Balige sekitarnya dari Yayasan Cahaya Bersama Rakyat. Selain itu juga ada pelaku UMKM utamanya perajin ulos dan makanan yang sekaligus memamerkan produknya di sana. Acara juga diisi dengan pemberian bantuan kepada kaum disabilitas

Hadir juga di sana anggota DPR RI Komisi XI Sihar Sitorus, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M. Tarihoran, Pimpinan Wilayah I PT. Pegadaian, Beni Martina Maulan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Toba, Raun Tunas Freddy. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *