NEWS  

Tikam 2 Liang Bahtiar, Mandor Angkot Nasional 38 Diringkus Tekab Pancur Batu

Share
Tanjung Anom, ArmadaBerita.Com
Dituding melarikan istrinya, dan melakukan penikaman terhadap Seorang supir,  mandor angkutan umum Nasional 38 jurusan Tanjung Morawa – Tanjung Anom ditangkap Tim Anti Bandit ( Tekab ) Polsek Pancur Batu. Selasa 11 Agustus 2020, Jam 14 :00 WIB.
Sofian Karosekali alias Pian (57) warga dusun 4, Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi setelah melakukan penikaman terhadap seorang supir nasional 38 bernama Bahtiar Ginting (53) warga Desa Sei Glugur, Gang Seri, Dusun 1, Kecamatan Pancur Batu hingga mengalami luka robek diperut dan kepala.
Menurut Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Darma SH melalui Kanit Reskrimnya AKP Syahri Siregar pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020, jam 7:00 WIB, saat korban datang ke pangkalan angkutan umum Nasional 38 untuk bekerja, setibanya di sana, ia dituding telah membawa lari istri  mandornya atas nama Pian.
“Setelah menuduh korban telah melarikan istrinya, Pian langsung melakukan penikaman  terhadap Bahtiar yang mengakibatkan luka robek di perut dan kepala hingga ia harus mendapat perawatan medis”,ucap Syahri Siregar.
Lanjutnya lagi, setelah beberapa hari sejak kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu.
“Setelah korban membuat laporan pengaduan, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan membawanya ke Polsek Pancur Batu untuk proses hukum selanjutnya”,ucap AKP Syahri Siregar. ( Suriyanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *