NEWS  

Tempat Hiburan Malam “De Tonga Bar” Disetop Operasionalnya, Polisi Temukan Dugaan Peredaran Narkoba

Kapolrestabes Medan bersama Wali Kota Medan meninjau tempat hiburan malam De Tonga Bar guna dilakukan penyegelan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Operasional tempat hiburan malam De Tonga (Live Music De Tonga) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang resmi dihentikan. Langkah tegas itu diambil setelah aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota Medan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari gangguan ketertiban lingkungan hingga dugaan peredaran gelap narkoba.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Pemkot Medan. Penindakan dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M. bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Rombongan melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bangunan hingga lantai tiga untuk memastikan aktivitas telah dihentikan sekaligus menindaklanjuti laporan warga yang selama ini mengeluhkan keberadaan tempat hiburan tersebut.

Kapolrestabes Medan menyatakan izin operasional De Tonga tidak sesuai ketentuan. Selain itu, keluhan masyarakat mengenai kebisingan hingga larut malam, pelanggaran norma sosial, dan aktivitas hiburan di kawasan permukiman menjadi dasar kuat penghentian operasional.

Warga sekitar mengaku kerap terganggu suara musik yang dinilai terlalu bising pada malam hari. “Hingar-bingar musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari, Bang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain juga mempersoalkan lokasi De Tonga yang berdampingan dengan rumah ibadah. Tak hanya soal gangguan lingkungan, aparat juga menindaklanjuti dugaan praktik lain di lokasi tersebut, termasuk penampilan sexy dancer serta aktivitas yang diduga mengarah pada prostitusi. Penelusuran kemudian menguak temuan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan manajemen dalam peredaran narkoba.

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, De Tonga diduga kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika. Atas dasar hasil penyelidikan dan laporan warga, Polrestabes Medan merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada Pemkot Medan.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Temuan itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025), yang mengamankan tujuh orang beserta barang bukti empat butir pil ekstasi.

Penyegelan disaksikan jajaran Pemkot Medan dan Polrestabes Medan. Pemerintah menegaskan, langkah ini merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat sekaligus komitmen memberantas peredaran narkoba serta menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Medan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *