NEWS  

Tanahnya Diperjualbelikan, Dua Janda Minta Perhatian Jokowi dan Kapolri

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua orang Janda bernama Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara nomor 1 dan Nunung Riliani (57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantau yang merupakan istri dari almarhum Fery Satmoko menangis histeris sambil meminta perlindungan dan perhatian Presiden Jokowi dan Kapolri soal sebidang tanah di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area, Senin (27/12/2021).

Bahkan keduanya berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membrangus mafia yang terlibat dalam proses memperjualbelikan tanah seluas 4.380 M2 yang diklaim masih milik mereka.

Alasannya, bahwa tanah tersebut masih Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan, namun entah mengapa terjadi jual beli atau peralihan hak atas 3 sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana saat ini sertifikatnya tercatat atas nama Alimin.

“Tolong kami pak Jokowi, tolong kami pak Kapolri dan Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan hutang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya Alm Ferry Satmoko,” ungkapnya sembari menangis dan harapan penuh.

Kedua janda ini memang mengakui bahwa semasa hidup Alm Ferry Satmoko, ada menggadaikan surat tanah tersebut ke Bank SBU, akan tetapi Bank SBU dilikuidasi oleh pemerintah sehingga surat-suratnya berahli dari Bank SBU ke KPKNL, kemudian KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012.

“Artinya sudah ada pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli/ perahlihan? Sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan persekongkolannya,” ujar Mimi.

Menurutnya, mereka memiliki bukti yang akurat berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara, serah terima dokumen asli, barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara.

Kemudian, adanya berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Penasehat Hukum Mimi dan Nunung B. Hans Silalahi SH MH didampingi rekanya Ramses Butarbutar SH, MH mengherankan mengapa tanah dalam sitaan jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan di tahun 2012 disita dengan bukti telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 pertanggal 3 Mei 2012.

Anehnya lagi, beber Hans, pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013, namun tahun 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain.

“Padahal klien kami sudah melunasi hutang ke negara. Disini jelas ada kerugian negara di dalamnya. Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah berserta persekongkolan,” ungkap Hans terheran.

Padahal, Polda Sumatera Utara (Poldasu) masih tahap lidik pada 9 Desember 2021. Sedangkan Mimi dan Nunung sudah memberikan kesaksisan berserta dokumen surat surat yang ada. Sehingga pada tanggal 10 Desember 2021 dilakukan Police Line oleh (Poldasu).

“Lalu kok bisa orang lain masuk ke dalam lokasi mendirikan plank yang sudah dipolice line? Dalam waktu dekat kami akan membuat surat resmi ke Presiden RI, Menteri dan Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah dan kepolisian,” jelas Hans B Silalahi. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *