NEWS  

Suami Tak Berhasil Ditangkap, Istri Ditahan Polisi, Polsek Medan Barat Akan Diprapidkan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Buntut ditangkapnya, AR (23) ibu satu orang anak oleh personel Polsek Medan Barat, dirasa orangtuanya, Ferry P dan kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH diduga menyalahi aturan.

Sebab, personel Polsek Medan Barat dalam melakukan penggerebekan di rumah AR di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, membawa Surat Perintah penyelidikan  atas nama suami AR berinisial ZP.

“Atas dasar itu kami menyampaikan protes atas penangkapan klien kami atas nama AS yang dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Riki Irawan bersama tim hukum lainnya, Rita Wahyuni, SH, Chairul, SH dari Bantuan Hukum Yayasan Pusaka Indonesia (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak dan Perempuan) usai berkunjung ke Polsek Medan Barat, Jum’at (7/8/2020) siang.

Saat mendatangi Mapolsek Medan Barat dan bertemu juru periksa, kata Riki, ia mengklarifikasi kondisi kliennya yang sakit dan dirasa susah dikunjungi.

“Dan selama ditahan klien kami sulit mendapatkan haknya misalnya untuk buang air kecil dan besar selama ditahanan, tidak diizinkan bertemu dengan keluarganya dan masak bodoh petugas atas kondisi kesehatannya,” bebernya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa AR langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pembantaran serta assesment sebagaimana diatur di KUHAP dan UU Narkotika.

Riki Irawan dan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak dan Perempuan menegaskan, bila permohonan tersebut melalui surat yang telah tembuskan ke berbagai instansi tidak juga dikabulkan, maka kami berencana akan melakukan praperadilan dan mempropamkan pihak Polsek Medan Barat.

“Jika tidak dikabulkan jelas kami akan melakukan prapradilan dan mempropamkan atas kesewenangannya dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba khususnya pada wanita,” tegasnya.

Apalagi, bilang Riki, kliennya itu ditangkap tanpa surat penangkapan. Juga tanpa surat penggeledahan dan surat penyitaan di kediamannya, serta tanpa ada membawa saksi dari pihak pemerintahan desa setempat.

“Bahwa dalam surat penyelidikan, surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan LI jelas-jelas disebutkan nama suami klien kami tapi malah klien kami yang dibawa. Kita akan laporkan ini ke Bid Propam Poldasu,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar 4 orang personel Polsek Medan Barat merangsek masuk ke kediaman AR di Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pada saat rumah saya digrebek, saya tidak di rumah. Hanya istri saya dan anak saya AR sedang menggosok pakaian. Dan saya tidak tau tentang kelakuan menantu saya (suami AR) kalau dia pemakai narkoba, apalagi katanya sebagai penjual,” ungkap Ferry ayah AR.

Sementara Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi mengaku, ketika AR diamankan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, korek api, 1 bungkus plastik putih kecil yang berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, serta 1 buah sendok.

“Penggerebekan dilakukan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam lemari rumah tersebut,” jelas Kompol Afdal.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa benar suami pelaku yang bernama ZP sebagai penjual narkoba jenis sabu,” ucapnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *