Samosir, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memperketat pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkab menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah awal menekan pelanggaran administrasi yang kian marak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (5/5/2026), itu dihadiri jajaran pejabat daerah, mulai dari pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa dan lurah. Fokus utama: menyamakan pemahaman bahwa setiap pembangunan wajib diawali dengan izin resmi.
Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, yang mewakili bupati, menegaskan bahwa banyak persoalan pembangunan bermula dari kelalaian administrasi. Ia menyoroti meningkatnya aktivitas pembangunan yang tidak diiringi kepatuhan terhadap aturan.
“Konflik sering muncul karena bangunan berdiri tanpa memperhatikan ketentuan, seperti di sempadan danau dan sungai. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, setiap aktivitas konstruksi tanpa PBG kini jelas melanggar aturan.
Pemkab pun tidak main-main. Seluruh aparatur dari tingkat desa hingga kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Targetnya, tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, memastikan penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun, ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas tetap akan diberlakukan bagi pelanggar yang membandel.
“Kami utamakan persuasif dan koordinasi. Tapi kalau tetap tidak patuh, sanksi administratif, penyegelan, bahkan pembongkaran bisa dilakukan,” ujarnya.
Langkah konkret juga disiapkan. Bangunan yang sedang dalam proses pembangunan namun belum mengantongi PBG akan diberi tanda khusus berupa stiker sebagai peringatan awal. Selanjutnya, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Samosir mengirim pesan tegas: pembangunan tanpa izin tidak lagi ditoleransi. Masyarakat yang berencana membangun diminta mengurus PBG terlebih dahulu sebelum memulai konstruksi.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan di kawasan Samosir yang terus berkembang.











