Medan, ArmadaBerita.Com – Dugaan pelanggaran pemanfaatan trotoar oleh salah satu gerai JCO Donuts & Coffee di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, memicu perhatian publik. Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, mendesak pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang dinilai melanggar fungsi fasilitas umum tersebut.
Edwin menilai trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha. Ia menyebut perubahan struktur pedestrian di lokasi itu berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
“Trotoar merupakan hak publik. Jika dialihfungsikan, maka ada hak masyarakat yang terabaikan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aksesibilitas warga, tetapi juga merusak tata kota, mengingat lokasi berada di salah satu ruas jalan utama di Medan. Ia juga menyoroti pengawasan dari instansi terkait yang dinilai belum optimal.
Edwin meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran serupa. Ia menegaskan bahwa fasilitas yang dibangun dari anggaran publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial secara sepihak.
Sebelumnya, SDABMBK diketahui telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola usaha pada 23 Januari 2026, yang berisi permintaan pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut disebut belum ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Medan kini telah meminta Satpol PP untuk melakukan langkah penertiban, termasuk kemungkinan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan.
Sejumlah warga berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.











