NEWS  

Soal Pertandingan Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Percut Dicopot

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin dengan tegas mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin terkait kasus viralnya pertandingan futsal di GOR Mini, Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan Sumatera Utara, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/2) malam, mengatakan dalam kasus pertandingan futsal di GOR Mini Pancing yang diselenggarakan di masa pandemi Covid-19 melanggar aturan protokol, Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka.

“Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut. Tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” katanya.

Lebih jauh Hadi mengungkapkan, setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

“Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ungkapnya.

Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, jelas Hadi, dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut.

“Sesuai instruksi Kapolda Sumut, setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Red/ABC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *