NEWS  

Sediakan Ekstasi, Polisi Tangkap Pemilik Diskotek Key Garden

Polisi mengamankan MB, pemilik atau pengusaha Key Garden. (Dok. ABC)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Tim Gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan membekuk MB (47) warga Jalan Sei Bangkatan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, atas dugaan menjual atau menyediakan narkotika inex atau ekstasi di tempat hiburan Key Garden.

MB diketahui merupakan pemilik atau pengusaha diskotek Key Garden Karaoke & KTV Room yang beralamat di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Juli, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Diamankan dan penetapan tersangka terhadap bos hiburan malam itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan saat memaparkan kasus itu di gedung Rupatama Polrestabes Medan, Jumat (22/3/2024) siang.

Terbongkarnya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu dilakukan polisi berawal dari razia yang dilakukan oleh Kapolda Sumut bersama dengan Pangdam terkait maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di Key Garden. Begitu juga adanya pemgunjung meninggal diduga disebabkan overdosis narkotika di tempat hiburan malam Key Garden.

Menindaklanjuti hal itu, Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan ke lokasi pada Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat itu, Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu Key Garden dalam keadaan digembok. Sehingga tim hanya bisa melakukan pemeriksaan di luar hall dan bagian luar KTV Key Garden.

Kemudian tim melakukan penjagaan tempat hiburan malam Key Garden. Hingga pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pwtugas bersama dengan Kepala Desa didampingi oleh pihak Key Garden melakukan pemeriksaan kembali di Key Garden dengan membuka pintu KTV Key Garden yang sebelumnya dalam posisi tergembok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam KTV Room 2, tim menemukan 1 butir pil ekstasi warna pink dari samping speaker di dalam KTV Room 2. Dan juga ditemukan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir KTV Key Garden. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan, jelas Kombes Pol Teddy, mereka menerangkan bahwa benar di Key Garden ada menjual narkotika jenis ekstasi. Para saksi yang diperiksa polisi juga mengakui bahwa MB adalah pemilik Key Garden.

Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diperoleh, polisi akhirnya mengamankan MB. “Dari keterangan MB, ianya bekerjasama dengan ST dalam pembangunan Key Garden dan segala sesuatu yang bertanggung jawab atas pengoperasian Key Garden adalah MB,” jelas Kombes Pol Teddy.

Petugas juga menyita barang bukti satu butir pil ekstasi, 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong. “Tersangka melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *