NEWS  

Sebelum Terciduk OTT, Kades Tanjung Purba Pernah Minta Uang untuk Jabatan Lain

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bagun Purba berinisial HP yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang ternyata pernah meminta sejumlah uang untuk jabatan lain.

HP ternyata pernah meminta sejumlah uang untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pembangunan.

Hal tersebut terungkap setelah Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus OTT yang dimaksud.

“Dalam pemeriksaan, tersangka HP mengakui pernah meminta uang sebesar Rp. 10 juta kepada Sukhairani untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Kemudian, untuk jabatan Kaur Umum diminta sebesar Rp. 5 juta kepada Riki Prasetya,” beber Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK kepada wartawan.

Firdaus menerangkan, penerimaan uang untuk jabatan Sekdes dan Kaur Umum diterima Kades dengan secara bertahap.

“Dari pengakuan tersangka kembali, ia terima uang dari Sekdes di awal sebesar Rp. 2 juta rupiah. Lalu setiap bulan menerima Rp. 200 ratus ribu yang dicicil oleh Sekdes sampai dengan lunas berjumlah Rp. 10 juta,” terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, uang dari Kaur Umum diterima sang Kades sebesar Rp.1 juta pembayaran pertama.

“Dia (Kades) menerima sisanya Rp. 4 juta yang dibayarkan Riki Prasetya dengan cara dicicil hingga lunas. Baru lah surat keterangan pengangkatan jabatan Kaur Umum keluar,” sambungnya.

Saat ditanya adakah korban lainnya dari tindakan Kades, Firdaus menjawab bisa saja ada.

“Mengenai korban lainnya tidak menutup kemungkinan ada. Kita masih menyelidiki lebih lanjut atas kasus OTT tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HP dijerat lasal 12 huruf (a), (b) dan (e) subs pasal 11 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000 nu dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah,” jawabnya kembali sembari mengakhiri telepon. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *