Armadaberita.com | MEDAN – Aksi licik Ibnu Maruf (41), seorang pengedar sabu yang sudah lama masuk daftar target operasi, akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan saat menjalankan transaksi di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis malam, 24 Juli 2025.
Warga Jalan Setia, Dusun 1, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan dalam operasi undercover buy yang dipimpin langsung oleh tim Freddy H Sinaga. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 0,66 gram dan uang tunai Rp100 ribu hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyampaikan bahwa Ibnu telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga tahun. Sabu yang dijualnya diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial Abeng yang kini berstatus DPO.
“Penangkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Kami akan terus menindak tegas jaringan narkoba hingga ke kawasan padat penduduk,” tegas AKBP Thommy.
Ibnu kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Ibnu, Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di ibu kota Sumatera Utara.











