Medan, ArmadaBerita.Com
Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Danau Singkarak Linkungan III, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terbakar, Kamis (16/1/2020) pagi.
Ruko berlantai 3 yang dijadikan tempat usaha sablon CV. Fast Club milik Abit Jali (63) terbakar diduga karena korsleting listrik.
Api pertama kali muncul dari kamar tidur yang berada di lantai 2 ruko. Dengan cepat api merembet ke seluruh ruangan. Penghuni ruko yang melihat kejadian ini segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Petugas pemadam kebakaran dengan 5 unit damkar yang mendapatkan laporan ini dengan sigap meluncur ke lokasi untuk meredakan amuk si jago merah.
“Selang setengah jam kemudian api berhasil dijinakkan,” kata Sekretaris BPBD Medan, Drs. Nurly.
Dia mengatakan kebakaran mengakibatkan bagian kamar tidur hangus terbakar. “Objek yang terbakar 1 unit bangunan permanen (ruko 3 lantai). Ruangan yang terbakar yakni kamar tidur di lantai 2,” ujarnya.
“Menurutnya tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa kebakaran tersebut. “Korban luka/jiwa nihil. Penyebab kebakaran diduga korsleting listrik,” tambahnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kebakaran di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
“Kebakaran tadi pagi sekira pukul 08.30 wib, yang berasal dari salah satu kamar di lantai II,” katanya.
Akibat dari kebakaran ini diperkirakan korban mengalami kerugian material ditaksir puluhan juta. “Kerugian material ditaksir Rp 50 juta,” pungkasnya. (Am)