NEWS  

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Edarkan Sabu di Medan Sunggal

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sumargono (48) warga Jalan Karyawan, Kota Medan, harus kembali berurusan dengan polisi karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Medan Sunggal.

Residivis yang baru sekitar bulan lalu keluar dari jeruji besi, kembali terancam kurungan penjara saat tertangkap polisi dengan alat buktinya dari Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

“Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti sabu-sabu 60, 94 gram, 30 plastik klip sedang dan klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Beat BK 5238 ABI,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu di Mapolrestabes Medan, Senin (22/1/2024).

Penangkapan itu, kata Kombes Teddy Marbun, terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Polse Medan Timur mendapatkan informasi keberadaan pengedar sabu di Jalan Karyawan, langsung mengamankan pelaku yang sempat pembuang sabu ke selokan.

“Bersama barang bukti itu langsung dikembangkan petugas dan menyita barang bukti sebanyak 60, 94 gram dan timbangan elektrik di kediamannya,” terang Kombes Teddy Marbun.

Sampai saat ini, Polsek Medan Timur menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan masih memburu pelaku lainnya yang kabur dari sergapan petugas. “Satu pelaku bernama Bandit masuk DPO untuk diburu petugas,” jelasnya.

Disebutkan Kombes Teddy Marbun bahwa pelaku yang ditangkap ini (Sumargono) baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta bulan yang lalu. Sumargono juga sudah menjadi target oprasi (TO) polisi. “Pelaku juga baru bermain dua bulan sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *