NEWS  

Residivis Berulah Lagi, Lolos Jambret HP, Dibekuk Curi Keramik dan Diberi 2 Peluru

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Personel Polsek Percut Sei Tuan menembak kedua kaki seorang residivis yang sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan, Kamis (21/10/2021) malam.

M. Juli Afandi alias Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan, Gang Merpati, lanah garapan Desa Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa dihadiahi peluru panas polisi di kedua kakinya karena dianggap melawan san berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan.

Black Uban ini ditangkap dalam aksi pencurian keramik merk Gemilang sebanyak 50 kotak dari Jalan PWI Gang Gitar 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (20/10/2011) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pemilik keramik, Rena Fetrycia (41) warga Jalan Persatuan 3, Dusun16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tak terima atas kehilangan keramik miliknya. Usut punya usut, ternyata dicurigai pelakunya adalah, M. Juli Afandi alias Black Uban.

Tak terima, IRT itupun melapor ke polisi dan membuat laporan resmi dengan bukti lapor Laporan Polisi Nomor : LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan/ Polrestabes Medan Tgl 22 Oktober 2021.

Laporan itu dengan cepat direspon. Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan pemeriksaan serta penyelidikan akhirnya mengetahui bahwa pelakunya adalah Black Uban.

“Dia (Black Uban) juga dilaporkan dengan kasus penjambretan dengan korban berbeda,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan didampingi Plt Kanit Reskrimnya, Iptu Donny Pance Simatupang, Jum’at (22/10/2021) petang.

Laporan penjambretan dengan tuduhan mengarah kepada pelaku tertuang dalam LP/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan An. Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan Desa Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Korban mengalami penjambretan HP, pada Senin (6/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Laut Dendang. “Saat itu korban melintas di TKP dan kemudian pelaku Agus Bakar dan Black Uban memanggil lalu bertanya mau kemana dan kemudian pelaku Black Uban merampas HP Redmi A 9 milik korban kemudian pelaku melarikan diri,” beber Kompol M. Agustiawan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya mengendus keberadaan Black Uban yang sedang berada di Cafe Ayu, Desa Sampai, Kecamatan Percut Sri Tuan. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk Black Uban, Kamis (21/10/2011) Sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui melakukan pencurian Keramik di kios Jalan PWI, Gang Gitar 2 bersama rekan yang bernama NIO dan PINDO,” sebut Kapolsek.

Polisi lantas melakukan pengembangan, dan disitulah pelaku yang tercatat susah 4 kali keluar masuk bui ditembak polisi. “Pada saat pengembangan kepada siapa tersangka menjual hasil pencuriannya, tersangka malah melawan dan coba melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” tegas Kompol Agustiawan.

Dari sang reaidivis, polisi menyita barang bukti berupa, 42 kotak Keramik merk Gemilang, 1 unit Becak barang tanpa plat, 1buah sangkur, 1 buah kunci L.

“Kita juga mengamankan dua orang perantara atau yang terlibat dalam perbuatan jahat pelaku atau dengan peran penadah atau perantara yakni, Tarmiji alias Miji (28) warga Jalan Sehati, Kelurahan Tagal Sari, Medan Perjuangan, dan Burhanudin alias Ucok (40) pedagang Botot di Garapan Laud Dendang,” timpal Iptu Donny.

Iptu Donny juga membeberkan bahwa pelaku dengan julukan Black Uban ini sudah melakukan aksi kejahatan diberbagai tempat. Diantaranya,

1. LP/1187/VI/2021/RESKRIM PERCUT dengan TKP di JL Pengabdian Desa Laud Dendang, kasus pencurian dengan kekerasan.

2.LP/1220/VI/2021 RESKRIM PERCUT dengan TKP di JL Perhubungan Simpang Beo Desa Laud Dendang, kasus penggelapan Roda 2

3.LP/1449/VII/2021 RESKRIM PERCUT, dengan TKP di JL Perhubungan Simpang Beo dengan kasus pencurian kekerasan

4.LP/1433/VII/2021 RESKRIM PERCUT dengan TKP di JL Cafe Abadi Tanah Garapan Desa Laud Dendang, dengan kasus pencurian kekerasan roda 2

5.LP/1784/IX/2021 RESKRIM PERCUT, dengan TKP di JL Perhubungan Simpang Beo, kasus pencurian kekerasan

6.LP/1859/2021 RESKRIM PERCUT, di Jl Bersama Tanah Garapan Desa Laud Dendang, dalam kasus penganiayaan.

7.LP/1858/X/2021 RESKRIM PERCUT, di Jl Bersama 2 Desa Laut Dendang, dengan kasus Curat.

“Tersangka M. Juli Afandi allias Black Uban merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap komplotannya,” pungkas, Iptu Donny. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *