Medan, Armadaberita.com – Jai Sanker alias Rakes, seorang preman yang mengancaman akan membunuh dan menghalangi kerja jurnalis, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim menyatakan, Rakes terbukti melanggar Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Hukuman yang diterima Rakes jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu, yang hanya meminta enam bulan penjara bagi Rakes.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan menegaskan, putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat kepada Rakesh adalah langkah yang penting untuk memberikan efek jera bagi mereka yang ingin menghalangi kerja jurnalis. Kasus ini harus menjadi contoh bagi semua orang bahwa tindakan pengancaman, penghalangan, dan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
“Sudah seharusnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin terbukti bahwa siapa pun yang menghalangi, mengancam, atau bahkan melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” tegas Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pada Kamis (13/7/2023).
Tison, sapaan akrab Cristison, mengatakan kasus ini harus menjadi contoh agar tindakan serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis di lapangan. Selain itu, Tison meminta semua jurnalis menjalankan tugas mereka dengan profesional, mematuhi kode etik dan UU Pers.
“Jika jurnalis menghadapi penghalangan, ancaman, atau bahkan kekerasan, sebaiknya segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi,” ungkap Tison.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak main-main dengan tugas dan pekerjaan jurnalis. Tindakan penghalangan terhadap jurnalis dapat berimplikasi hukum. “Bagi rekan-rekan jurnalis, saat menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya selalu membawa dan menggunakan kartu identitas,” ujarnya.
Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis, menambahkan, aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini penting agar ketika terjadi kasus penghalangan, ancaman, atau kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, dapat memproses laporan yang diajukan korban.
Di sisi lain, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Alinafiah Matondang, menyatakan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana, terutama rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan penghalangan dalam menjalankan profesinya. Alinafiah menekankan bahwa jurnalis adalah pilar demokrasi.
“Jika profesi jurnalis dihalangi, masyarakat akan terhalang untuk mendapatkan hak atas informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi bagi publik,” tegas Alinafiah.
Ia juga menekankan, informasi yang disampaikan oleh jurnalis seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol berbagai kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis meliput rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan. Menurut kronologi yang dihimpun oleh lembaga yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, Rakesh dan teman-temannya mendatangi Alfian dan Goklas yang baru tiba di lokasi liputan. Rakesh melarang mereka untuk mengambil gambar.
Alfian mencoba bertanya tentang alasan Rakesh melarang mereka. Namun, Rakesh bersikeras menghalangi Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengaku sebagai anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).
Rakesh dan teman-temannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas, mengintimidasi mereka, dan melarang mereka melanjutkan liputan. Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikelilingi oleh Rakesh Cs. Mereka juga mengancam secara lisan.
Bahana Situmorang melihat kejadian itu dan mendekati kerumunan tersebut. Bahana mencoba bertanya tentang alasan Rakesh menghalangi jurnalis. Konfrontasi semakin memanas, dan Rakesh semakin marah, demikian juga dengan teman-temannya.
Suryanto kemudian datang ke tempat Alfian, Goklas, dan Bahana. Mereka mencoba mengambil gambar dengan ponsel mereka. Rakesh dan teman-temannya berusaha merebut ponsel jurnalis. Rakesh juga mengancam para jurnalis untuk melaporkan mereka ke polisi.
Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto, yang mengakibatkan Suryanto mengalami luka memar di paha kanannya.
Bahana mencoba merekam aksi kekerasan tersebut dengan ponselnya. Namun, Rakesh mendorong tangan Bahana. Ponsel Bahana terlempar sejauh tiga meter dan mengalami kerusakan.
Alfian, Goklas, dan Bahana berusaha mengangkat kamera lagi. Teman-teman Rakesh kembali mengancam mereka agar tidak mengambil gambar.
Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengancam. Setelah keributan berlangsung cukup lama, petugas kepolisian yang ada di lokasi akhirnya berhasil memisahkan mereka. Namun, akibat ditarik-tarik oleh Rakesh, Bahana juga mengalami goresan di lengannya.
Para korban berusaha menjauh dari kerumunan tersebut. Namun, Rakesh dan teman-temannya terus berteriak mengancam mereka. Rakesh kemudian mendekati Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya ke awak media.
Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan berdasarkan Undang-Undang ITE karena mengambil gambar. Bahkan, Rakesh mengancam akan membunuh mereka.
“Kumatikan kalian nanti, kutandai muka kalian,” ancam Rakesh, seperti yang disaksikan oleh Alfian dan Goklas.
Suryanto juga menyatakan, Rakesh terus mengancam para jurnalis. “Sudah banyak wartawan yang ku tikam,” ujar Rakesh, seperti yang diceritakan oleh Suryanto dan Bahana. (Rilis/Dedy)











