Pemprov Sumut Buka Suara soal Tower B RS Haji Medan, Nilai Pinjaman Rp484 Miliar Jadi Sorotan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap. (Diskomsu)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Polemik pembangunan Tower B RS Haji Medan terus menjadi perhatian publik. Nilai pinjaman proyek yang disebut mencapai Rp484 miliar memicu pertanyaan masyarakat, terutama terkait urgensi, transparansi, hingga beban keuangan daerah di masa mendatang.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan bahwa angka Rp484 miliar tersebut bukan total keseluruhan proyek, melainkan estimasi khusus untuk pekerjaan konstruksi Tower B.

“Rp484 miliar itu adalah estimasi pekerjaan konstruksi. Nilainya belum final karena masih bisa berubah dalam proses tender,” kata Erwin di Medan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, rencana pembangunan Tower B RS Haji Medan sebenarnya sudah disusun sejak 2023, jauh sebelum masa kepemimpinan Gubernur Sumut saat ini, Bobby Nasution. Proyek tersebut dirancang untuk meningkatkan status RS Haji menjadi rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas dan sumber daya manusia yang lebih modern.

Menurut Erwin, pemerintah Korea Selatan dipilih sebagai calon investor berdasarkan rekomendasi Bappenas dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, proses pinjaman luar negeri harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Namun proses administrasi disebut sempat tertunda sejak era gubernur sebelumnya, lalu berlanjut pada masa Penjabat Gubernur Hasanudin hingga Agus Fatoni. Saat masuk ke masa pemerintahan Bobby Nasution, usulan itu belum ditandatangani karena gubernur meminta penjelasan lebih rinci terkait skema proyek dan pinjaman.

“Pak Bobby belum menandatangani karena merasa belum mendapat penjelasan detail mengenai rencana tersebut,” ujarnya.

Pemprov juga membeberkan bahwa total kebutuhan proyek sebenarnya diperkirakan mencapai Rp967,3 miliar atau sekitar US$66,7 juta. Nilai itu mencakup pembangunan fisik, pengadaan alat kesehatan, sistem informasi rumah sakit, desain proyek, hingga peningkatan SDM.

Pinjaman tersebut dirancang menggunakan skema kerja sama dengan tenor 40 tahun, masa tenggang 10 tahun, dan bunga 0,05 persen per tahun berdasarkan kurs Rp14.500 per dolar AS saat studi awal dilakukan.

Meski demikian, penjelasan Pemprov belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Besarnya angka pinjaman untuk satu proyek rumah sakit daerah masih menuai sorotan, terutama di tengah kondisi pelayanan kesehatan dan infrastruktur lain yang dinilai belum merata di Sumatera Utara.

Erwin meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan mengingatkan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi hoaks.

“Mari disikapi secara bijak dan berdasarkan fakta,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *