HUKUM  

Bakar Ban di Kejati Sumut, Mahasiswa Desak Kejagung Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Massa membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes atas belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (22/7/2026), berlangsung panas. Massa membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes atas belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka.

Aksi yang berlangsung di Jalan Jenderal AH Nasution, Medan Johor, sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat setelah massa melakukan blokade jalan. Mereka juga mendesak Kepala Kejati Sumut menemui peserta aksi. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga memicu ketegangan.

Koordinator AMPH Sumut, Alan Pane SH, mengatakan pihaknya kecewa terhadap sikap Kejaksaan Agung yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap Febrie.

“Hari ini kami turun ke jalan karena kecewa. Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum ditahan. Kami mendesak Kejaksaan Agung bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkap Alan.

Dalam aksinya, AMPH menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya meminta Kejaksaan Agung segera menahan Febrie Adriansyah, mengusut dugaan skandal korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, melakukan reformasi internal Kejaksaan, serta menghentikan keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan.

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)

Selain itu, massa juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung atas dugaan adanya perlindungan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Tuduhan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa dan hingga kini belum terbukti maupun belum dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.

Alan menyebut aksi serupa akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak apabila aspirasi ini tetap diabaikan,” katanya.

Usai berorasi selama beberapa jam, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.

Febrie Berstatus Tersangka, Belum Ditahan

Kasus yang disoroti AMPH mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026 menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara.

Sehari sebelum penetapan tersangka, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima untuk menjaga integritas dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka. Hingga Rabu (22/7/2026), belum ada informasi resmi dari penyidik mengenai penahanan terhadap yang bersangkutan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *