NEWS  

Pedagang Cabai yang 4 Jarinya Putus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Masih ingatkan dengan, Erdina br Sihombing (54) seorang pedagang Cabai di Komplek MMTC yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area yang sempat geger lantaran ngaku ditebas senjata tajam di Jalan AR. Hakim di kawasan perlintasan kereta api, Jumat (1/5) sekira Pukul 05.00 WIB, oleh kawanan begal hingga menyebabkan 4 jari tangannya putus?

Ya, ternyata semua itu hanya rekayasa. Erdina br Sihombing merekayasa kasus begal tersebut, namun tidak dengan hilangnya keempat jari tangan kirinya.

Hal itu dilakukannya agar warga kasihan karena selama ini ia banyak terlilit hutang. Akibatnya, kini Erdina br Sihombing resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

“Ternyata, korban selama ini berbohong. ia bukan dibegal, melainkan memotong sendiri jari tangannya tersebut,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).

Terungkapnya kedok Erdina, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengumpulkan beberapa keterangan, saksi, rekaman CCTV, serta oleh tempat kejadian perkara (TKP) yang tak menemukan aksi begal sadis tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. Di mana, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.

“Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Kapolda lagi kepada wartawan.

Selanjutnya, bilang Kapoldasu, semua perangkat IT dan kamera CCTV ternyata juga tidak ada keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut.

“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” jelasnya.

Diterangkan Kapoldasu lagi bahwa tersangka nekat melalukan aksinya dengan alasan terlilit utang. Tujuannya, agar ia bisa mendapatkan asuransi.

“Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba,” katanya.

Menurut informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik. Selanjutnya ia membuangnya ke parit.

“Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,” terangnya.

Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.

Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Korban Erdina Boru Sihombing mengalami 4 jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam serta juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, pelaku diketahui merupakan dua pria menaiki sepeda motor berboncengan. Perampokan palsu ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun, ketika melewati simpang traffict light hingga mengarah ke perlintasan kreta api di Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, korban mengaku tiba-tiba tasnya ditarik.

Saat itu, ia berusaha mempertahankan tasnya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *