NEWS  

Masih Remaja Bobol Rumah Tetangga, Dio Dewasa Dipenjara

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Masih mudah, sudah jago jadi maling. Dia adalah DA alias Dio (18), warga Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang diri, dia bisa membobol rumah dan mencuri barang-barang berharga milik tetangganya, Yeni Suhaini, warga Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Korban, Yeni Suhaini, mengetahui rumahnya sudah dimasuki tamu tak diundang dan sejumlah barang-barang berharga miliknya hilang, saat dia pulang dari Kota Tanjung Morawa, pada Minggu, 21 Juli 2019 lalu, pukul 16.30 WIB.

Tiba di depan rumah, korban bergegas membuka pintu. Namun, korban langsung terkejut, ketika melihat sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih BK 5250 MBA di ruang tamu rumahnya sudah raib tanpa bekas.

Curiga dengan itu, korban memeriksa seisi rumah. Dia makin terkejut, ketika mendapati uang Rp15 juta, HP merek Evercros, HP merek Nokia type 105, HP merek Strowbery, juga lenyap.

Tidak hanya itu, korban yang juga membuka toko kecil-kecilan di rumahnya, mendapati delapan bungkus rokok Surya kecil, tujuh bingkus Surya besar, enam bungkus Sampoerna Mild besar enam bungkus Sampoerna mild kecil dan 10 bungkus Magnum Mild, ludes digasak.

“Empat hari kemudian, korban baru melapor ke kita (Polsek Tanjungmorawa), dengan bukti lapor No.LP/ 222 /VII/2019/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 24 juni 2019, dengan kerugian materil Rp30 juta lebih,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Penyelidikan dilakukan. Namun, baru dua bulan pascakejadian, barulah mendapat titik terang.

Setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, polisi pun membekuk pelaku di rumahnya, Dusun V, Gang Rahayu, Kecamatan Tanjung morawa, Senin (31/8) pukul 10.00 WIB.

Tak mau berlama-lama, polisi langsung memborgol kedua tangan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melancarkan aksinya, Minggu sore, 21 Juli 2020 lalu, pukul 15.00 WIB, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Setelah masuk, tersangka mengambil celengan berisi uang dan puluhan bungkus rokok serta sepeda motor Honda Beat.

“Dari pengakuan tersangka, celengan berisi uang dan rokok yang dicurinya telah habis difoya-foyakan. Dan motor korban yang dicurinya sudah dijual ke Kota Cane, Aceh, kepada seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui tersangka seharga Rp3,7 juta,” beber Sawangin.

Untuk tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Dengan massa hukuman penjara cukup lama itu, Dio yang masih remaja bakalan dewasa berada di dalam sel. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *