Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Dua pria berinisial, SU (30), warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan EF (43), juga warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, tak menyangka polisi menyergapnya di sebuah gubuk di Dusun 2, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Delisl Serdag, Sabtu (8/2/2020), sekira pukul 15.00 WIB.
Padahal, kedua pecandu narkoba jenis sabhu itu merasa kasawan tempatnya itu sepi dan aman. Alhasil, keduanya tak bisa berkilah, karena sedang mengkonsumsi sabhu.
Dari lokasi, petugas Reskrim Polsek Tanjung Morawa turut mengamankan 1 paket sabu dalam plastik putih transparan, 4 paket sabu dalam plastik putih kecil transparan, 1 set alat isap sabu alias bong terbuat dari botol Lasegar, sebuah mancis dengan jarum suntik, satu sekop pipet, satu plastik transparan kosong dan 6 plastik transparan kosong.
“Petugas mendapati kedua pelaku yang mencurigakan baru saja memakai narkotika dan menangkap serta menggeledah kedua pelaku dari sebuah gubuk,” sebut Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diproses hukum. “Setelah diperiksa, Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang,” jelas Masfan. (Ck)