Medan Area, ArmadaBerita.Com
Personilnya Polsek Medan Area menggepur sebuah rumah di Jalan Bromo, Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Senin (6/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan terkait peredaran serta penyalahgunaan narkoba yang diterima polisi di rumah tersebut.
Hasilnya, Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, dan teman wanitanya, Noniwati Br Sihombing (37) warga Jalan Bromo, Gang Sederhana, diringkus di dalam dapur rumah tersebut saat sedang asyik menyedot sabhu.
Selain memeriksa keduanya dan seisi rumah, polisi juga harus mengangkut, Faidir Sormin Siregar, si pemilik rumah. Pasalnya, dari pria berusia 42 tahun itu, didapati 5 bungkus paket kecil berisi daun ganja kering yang disimpan di tas miliknya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrimya, Iptu ALP Tambunan, Senin (6/1/2020) mengatakan, ditangkapnya ke 3 tersangka dalam sebuah rumah. Rumah itu milik, Faidir Sormin Siregar yang kedapatan memilik 5 paket ganja.
“Tersangka, Faidir Sormin Siregar ditangkap di ruang tamu rumah dan Andi Safrizal dan Noniwati Br Sihombing ditangkap di dapur rumah,” terang, Iptu ALP Tambunan.
Dijelaskan, Iptu Tambunan lagi, bahwa sepasang bukan suami istri itu tengah menghisap sabu di dapur rumah tersangka Faidir Sormin Siregar.
Namun dalam penggerebekan, salah seorang bandar narkoba berinisial S yang telah ditargetkan polisi berhasil kabur.
“Ketiga tersangka memiliki dan menyimpan narkoba itu membelinya dari DPO berinisian S. Saat ini S yang ketika itu datang ke rumah tersebut masih dalam pengejaran,” sebut, Iptu Tambunan mengakhiri.
Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan 5 paket ganja, 1 plastik klip berisi sisa sabhu paket Rp 50 ribu, beserta alat hisapnya (bong) guna dijadikan barang bukti. (Nst)