Namorambe, Armada Berita.Com
Personil Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang berhasil ungkap Kasus Curanmor kurang dari 24 jam yang terjadi di Hotel Pancur Gading Desa Kwala Simeme Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Kamis, (13/02/2020).
Waktu itu, sekira pukul 10.00 WIB Polsek Namorambe menerima laporan dari Arfan Adam Nasution (22) perihal telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor miliknya di TKP.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Namo Rambe dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan Cek TKP.
Setibanya di TKP Personil Unit Reskrim Polsek Namorambe melakukan interogasi terhadap beberapa karyawan dan Security Hotel Pancur Gading di TKP.
Berdasarkan keterangan saksi dan security selanjutnya Pers Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Tak lama, Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang mengamankan salah seorang pelaku yang berinisial YS di Mapolsek Namorambe, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya tidak bekerja sendiri.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Namorambe kembali melakukan pengembangan ke Pelaku lainnya dan berangkat ke tempat persembunyiannya.
Alhasil Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku berinisial MIH berikut Barang Bukti Sepeda Motor milik Korban, dan selanjutnya unit reskrim juga mengamankan FB yang lari di kebun milik warga di Desa Jaba Kecamatan Namorambe.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa Kunci L yang digunakan pelaku dan Plat No. Polisi BK 5400 MAO dan Kap Sepeda Motor Suzuki FU warna biru milik korban yang sebelumnya sudah dibuka pelaku.
Kapolsek Namorambe Polresta Deli serdang melalui melalui Kanit Reskrimnya Iptu HR. Gultom mengatakan, mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (Ck)