Medan, Armadaberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, pada Minggu (22/9/2024).
Ketiga pasangan calon yang ditetapkan adalah:
1. Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.
2. Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, didukung oleh PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB.
3. Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, memimpin rapat pleno tersebut bersama keempat komisioner lainnya. Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Hotel Selecta, pukul 19.00 WIB. “Seluruh paslon wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan,” tegas Mutia.
Setelah pengundian nomor urut, tahapan kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sementara, hari pemilihan akan digelar pada 27 November 2024.
Dengan penetapan ini, ketiga pasangan calon siap memasuki masa kampanye dan berkompetisi untuk memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. (Dedy Hutajulu)











