NEWS  

Ketua SPSI di Deli Serdang Diringkus Polisi, Diduga Sebagai Penyuplai Ekstasi Merek Alien

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Meski sempat menyandang sebagai DPO (Daftar Penyarian Orang) dan buronan polisi, pengedar ekstasi merk Alien yang kerap menyebarkan narkoba jenis pil itu akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka yang diduga merupakan penyuplai ekstasi merk Alien itu berinisial, HS alias H (40) warga Lingkungan 2, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selain dituding atas dugaan sebagai penyedia barang haram itu, tersangka sendiri diketahui sebagai anggota SPSI.

“Ya benar, tersangka H merupakan hasil pengembangan dari dua orang atau sepasang kekasih yang berencana menjual ekstasi merek Alien ke kawasan diskotik di kota Medan. H merupakan ketua SPSI,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Rabu (25/3/2020) siang.

Polsek Medan Timur sebelumnya telah menangkap sepasang kekasih jaringan dari HS.

Kedua pasangan itu yakni, MA (30) warga Tanjung Morawa B, Belakang Pajak Inpres, Kecamatan lamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan TU (28) warga Jalan Sei Padang, Alam Jaya House, Kecamaran Medan Baru dari kawasan Jalan Mongonsidi, depan Hermes, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (8/3/2020) lalu sekira pukul 02.15 WIB.

Saat diamankan, kedua pasangan bukan suami istri itu, personil Tekab Polsek Medan Timur mengamankan 26 butir pil extasi merek Alien dan sepeda motor Yamaha Scorpion Warna Biru BK 2202 ABI.

Dari pengakuan kedua pasangan bukan suami istri itu mengakui bahwa pil ekstasi didapat dari seorang pengedar atau bandar di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berinisial HS alias H.

Diungkapkan, Iptu ALP Tambunan bahwa dari hasil pengembangan kedua tersangka yang ditangkap, polisi telah menerbitkan DPO dan memburon HS dengan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deli Serdang, hingga akhirnya tersangka dapat diringkus.

“Iya benar. Setelah DPO nya kita sebar, tersangka dapat di ringkus oleh personil Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang,” kata, Iptu ALP Tambunan.

Selanjutnya, Polsek Tanjung Morawa berkoordinasi dengan Polsek Medan Timur, lalu memboyong tersangka Husein Sukri ke Mako Polsek Medan Timur, Selasa (24/3/2020) sekira puk 23.00 WIB.

“Dari pengembangan rekannya yang meruoakan pasangan kekasih (MA dan TU), menerangakan bahwa 26 butir pil extasi merk Alien warna biru di dapat dari tersangka HS. Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkas, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Sebelumnya, sepasang kekasih diamankan Polsek Medan Timur karena memilik narkoba jenis pil ekstasi merk Alien saat berada di Jalan Mongonsidi, depan Hermes, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 02.15 WIB.

Saat diamankan, sepasang kekasih belum menikah itu mengakui akan bertransaksi dengan menjual exstasi tersebut di sebuah club malam, NZ.

“Extacy tersebut yang dipesan oleh tersangka Tria Utami dari tersangka M. Amin untuk dijual kepada pembeli di NZ yang sudah memesan dengan harga Rp 180 ribu/butir,” sebut, Iptu ALP Tambunan kala itu. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *