NEWS  

Jual Nomor Tebakan, Udin Vega Diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Gara-gara jual nomor tebakan angka, Samsuddin (46) atau yang tenar dengan sapaan Udin Vega, terpaksa berurusan dengan polisi personil Polres Tanjung Balai.

Padahal nomor tebakan yang dijualnya, familiar dengan sebutan Togel itu, jelas perjudian yang terlarang.

Alhasil, Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai mengetahuinya dan berhasil mengamankannya dari kawasan tempat tinggalnya di Jalan Garuda, Gang Usman, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (14/3/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.471.000 diduga hasil penjualan nomor tebak angka, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam berisikan nomor tebakan angka judi Togel.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ke polisi tentang adanya penulis Togel di Jalan Garuda, Gang Usman, Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias.

Menindaklanjuti informasi itu, personil Gurit bentukan Kapolres Tanjung Balai, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat tersangka dengan aktifitasnya melayani jual nomor Togel dengan transaksi Handphone. Selanjutnya, polisi langsung menyergap dan menangkapnya.

“Setelah ditangkap dan ditemukan alat bukti, tersangka mengakui perbuatanya dan tim memboyong tersangka ke Polres Tanjung Balai. Atas perbuatannya, tersangka dikanakan pasal 303 KUHPidanan dengan ancanan hukuman 10 tahun penjara,” jelas, AKBP Putu Yuda. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *