NEWS  

Jaksa Jaga Desa Dorong Pengelolaan BUMDesMAD Lebih Baik

Share

Paluta | Armadaberita.com –  Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) menghadiri undangan sosialisasi Eks Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMA) di aula Kantor Camat Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (7/11).

Kajari Paluta Dr. Hartam Ediyanto, SH. M.Hum, diwakili Kepala Seksi Intelijen Erwin Efendi Rangkuti SH hadir memotivasi sekaligus memberikan penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa, kepada para Pengelola Badan Usaha Milik Desa Bersama Se-Kecamatan Padang Bolak Julu.

“Penyuluhan dan Penerangan Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dimaksud dalam rangka melaksanakan Program Jaksa Garda Desa (JAGADESA) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa,” terang Erwin

Erwin menambahkan melalui program Garda Desa (JAGADESA) tujuan program JAGADESA serta Transformasi Eks UPK PNPM MPd menjadi BUMDesMA harus berjalan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 73 Ayat (1) yang mewajibkan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Ex PNPM MPd untuk dibentuk menjadi BUMDesMA dalam waktu paling lambat dua tahun.

Sejumlah pengelola eks UPK PNPM MPd menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang telah memberikan penerangan hukum dan berharap adanya Jaksa Jaga Desa, program mereka bisa lebih optimal. (Tohong)