Medan, ArmadaBerita.Com
Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk ibu dan anak kandungnya dalam sebuah penggerebekan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada pada Minggu 13 Maret 2022 kemarin sekira pukul 13.00 WIB.
Ditangkapnya, YL (34) dan anak kandung laki-lakinya, MR (19) karena saat dalam penggerebekan tersangka membuang tas hitam di samping rumahnya di TKP yang saat diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu berbungkus kemasan plastik teh cina dengan berat 8 kg.
“Yang membuang tas berisi sabu itu adalah ibunya berinisial, YL. Sedangkan anaknya pada saat petugas datang sedang duduk disamping rumahnya tak jauh dari ibunya,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menggelar eksposisi ungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Jum’at (25/3/2022) pagi.
Pada saat mau ditangkap, lanjut Kapolrestabes, keduanya berupaya kabur. Polisi langsung mengejarnya dan berhasil meringkus ibu dan anaknya.
Kepada wartawan, ibu dan anak ini mengaku hanya disuruh seorang pria yang tidak dikenalinya untuk menunggu seseorang datang agar mengambil tas yang telah mereka ketahui berisi sabu. “Saya nggak kenal orang yang ngantar dan yang akan datang menjemput tas itu. Tapi kami tau tas itu berisi sabu dan kami diupah Rp 500 ribut,” aku YL perempuan beranak dua yang diamini anak remajanya MR.
Akan tetapi dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi telah mengantongi identitas orang yang menyuruh transaksi sabu jumlah besar itu kepada ibu dan anak tersebut. “Keduanya dikendalikan oleh seseorang dengan panggilan Embong yang masih dalam pengejaran atau berstatus DPO,” sebut Kapolrestabes Medan.

Di hari yang sama, sekira pukul 13.00 wib, polisi kembali bergerak ke Jalan Titik Papan, Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing B. kecamatan Medan Sunggal. Disitu dari informasi yang sebelumnya juga diterima petugas tentang adanya kepemilikan narkoba, Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang penarik becak bermotor (Betor).
Sang pengendara betor berinisial, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan itu diamankan karena gelagad yang mencurigakan melihat kedatangan polisi. “Ketika dilakukan penggeledahan terhadap penarikan betor ini (RHD), ditemukan 9 bungkus (9 kg) sabu yang juga dikemas dengan plastik teh cina dari bawah tempat duduk penumpang betornya,” ungkap Kapolrestabes.
Dari hasil pengembangan terhadap RHD, polisi kembali menemukan 1 buah Paper Bag yang tergantung di dinding kamar rumahnya berisikan 1 bungkus teh cina dan 1 bungkus plastik transparan dengan berat sekira 1,2 kg.
Kombes Pol Valentino juga membeberkan bahwa RHD dikendalikan seorang pria dengan panggilan Embong. “Jadi mereka semua satu jaringan dan ini juga jaringan narkoba internasional (Malaysia),” bebernya.
Selanjutnya pada hari Senin (14/3/2022) dari hasil pengembangan terhadap ibu dan anak (YL dan MR) polisi memburu jaringan pelaku narkoba lainnya ke sebuah rumah di Jalan Kelambir Lima, Pasar III, Gang Oaidi, Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, polisi kembali mendapati narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.340 butir dan sabu seberat 395 gram.
“Sayangnya, dari sebuah rumah yang kita datangi itu, penghuni di dalamnya lari dari jendela belakang rumah,” jelas Kapolrestabes.

Kemudian di hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 14.30 wib, polisi melihat mobil Xenia warna Hitam BK 1894 PL yang sesuai informasi diterima polisi sebelumnya melintas di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di sekitar lokasi.
“Di dalam mobil ada dua orang dan berusaha kabur, namun satu orang berinisial MFM (25) berhasil diamankan. Di dalam mobil warga yang beralamat di Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu ditemukan 1 goni plastik warna putih berisikan 30 bungkus teh cina berisikan sabu seberat 30 kg,” imbuh Kapolrestabes.
Selain barang bukti sabu tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil Xenia warna Hitam BK 1894 PL, 1 unit Becak Bermotor tanpa plat, 5 unit Handphone, 1 buah alat mesin Press, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah Kalkulator, 1 bungkus serbuk putih yang diduga bahan obat, 3 buah tas, serta uang senilai Rp 33 ribu.
Tambahan barang bukti sabu seberat 10 kg diperoleh polisi dari sebuah pengejaran seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor Mio warna Merah saat melintas di Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu pengendara mengetahui telah dibuntuti polisi sehingga kabur ke Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Tejo, Kecamatan Medan Sunggal. “Disitu pelakunya berhasil melarikan diri dan sempat membuang tas berisi 10 kga narkoba tersebut,” jelasnya.
Terhadap ke 4 tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, polisi mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (ASN)











