NEWS  

Gasak Barang Berharga dari Rumah Korban, Taufiq Dijemput Polisi di Rumahnya

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Taufik Akbar Harahap alias Taufik (24) dijemput personil Reskrim Polsek Medan Area dari rumahnya di Jalan Jermal XV, Gang Pane, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Selasa (17/3/2020) sore.

Sebab, berdasarkan laporan polisi dari korbannya, Syera Wulandari Zein (28), serta keterangan warga selaku saksi, Taufik melakukan pencurian barang berharga di sebuah rumah yang dihuni kedua korban di Jalan Menteng VII, tepatnya di depan Kampus PTKI, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (2/3) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku melakukan aksi pencurian itu dengan cara mengintip dari kaca Jendela dan setelah memastikan bahwa korban sudah tertidur, maka pelaku mengambil Parang dari rumahnya dan kembali ke rumah korban lalu mencongkel pintu dapur rumah korban,” terang Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Selasa (17/3/2020) sore.

Setelah pintu berhasil dibuka, terang Kompol Faidir lagi, pelaku masuk sambil menghidupkan Center mancis dan nyelonong ke kamar korban. Di situ, pelaku menggasak barang berharga korban berupa, 2 unit Laptop, 1 HP.

Setelah merasa untung, pelaku pergi. Namun sempat dilihat warga, sehingga pelaku lari sambil membawa hasil curiannya.

“Kita memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian bongkar rumah itu adalah tersangka Taufik, sehingga Tekab Polsek Medan Area mendatangi rumahnya dan berhasil mengamankannya,” jelas Kapolsek.

Sementara pelaku mengaku jika barang yang dicurinya dari rumah korban telah dijual kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya dengan harga Rp 1.7 juta.

“Kita telah menerbitkan surat penangkapan terhadap penadah barang curian tersebut untuk segera menangkapnya,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *