Sunggal, ArmadaBerita.Com
Gara-gara sabu seberat 0.5 gram yang dibelinya dari seorang pengedar, tak jauh dari tempat tinggalnya di jalan Bahagia.kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Edi Setiawan ( 25 ) terpaksa harus berurusan dengan tim anti bandit Polsek Sunggal. Senin ( 3/8/2020 ) jam 17: 00 WIB.
Peristiwa bermula saat Tekab Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa di jalan Bahagia kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setibanya dilokasi, anggota kita berhasil meringgkus seorang tersangka atas nama Edi Setiawan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram”, ucap kanit Reskrim polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak pada awak media.
Lanjutnya lagi, untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal. ( Suriyanto )











