NEWS  

Gara-gara Berhutang, IRT di Tanjung Morawa Dijebloskan ke Penjara

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, RH (27) warga Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia bahkan dijebloskan ke penjara Polsek Tanjung Morawa, terkait masalah hutang piutang.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, masalah hukum yang menjerat pelaku (RH) bermula saat yang bersangkutan berhutang uang Rp.19.600.000 kepada Riza Agustina Siregar.

Transaksi utang-piutang itu sendiri terjadi pada 27 Desember 2019 silam, di rumah korban di Gang Madirsan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu RH meminjam uang dengan cara membujuk rayu korban melalui chat media sosial aplikasi WhatsApp. Pertama, ia meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000 dengan alasan karena lagi membutuhkan untuk keperluan pribadi.

“Pada kesempatan itu pula, dia (RH) berjanji akan melunasi utangnya pada awal Januari 2020,” ujar Dimas Adit Sutono kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Selanjutnya, sebut Dimas pada waktu yang janjikan, pelaku tidak membayar utangnya. Tetapi, korban tidak curiga karena sudah lama kenal dan tetanggaan.

Pada Selasa 14 Januari 2020, RH kembali meminjam uang korban sebesar Rp.14.600.000. Jadi, total yang dipinjamkannya sebesar Rp.19.600.000.

“Di situ, pelaku berjanji kembali akan melunasi hutang pada Sabtu 1 Februari 2020. Kesepakatan tersebut sepenuhnya tertuang dalam selembar kwitansi,” sambungnya.

Dimas mengungkapkan, seiring berjalan, waktu pelunasan pun tiba, tapi korban justru tidak mendapatkan uangnya kembali. Bahkan saat berulang kali ditagih, pelaku kerap ingkar dan selalu mengulur waktu pelunasan.

“Kesal karena uang tak kunjung dikembalikan pelaku, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Setelah 10 bulan kasus ditangani Unit Reskrim, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah dijemput dari rumahnya,” ungkap Dimas.

Dalam kasus ini, kata Dimas, RH dipersangkakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.

“Dari penangkapan ini, kita mengamankan barang bukti selembar kwitansi berisi tanda terima penyerahan utang Rp.19.600.000 dari korban kepada pelaku Riski Hariati,” pungkasnya. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *