NEWS  

Dua Parbotot Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangga

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua orang yang bekerja sebagai pencari dan pemgumpul barang bekas (Parbotot) ditangkap polisi dari Jalan Menteng 7 Gang Nelayan, Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai pada Kamis (9/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Keduanya ditangkap atas tuduhan kasus pencurian dengan cara membobol rumah milik, Erika Gultom (54) di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang terjadi pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Hingga saat ini, Rabu (16/2/2022) kedua pelaku yang masih tetangga korban sendiri yakni; Nama: Helmi Setiawan (27) warga Jalan Menteng 7, Gang Aris Kaloko dan Leo Fernando Sirait (21) warga Jalan Menteng 7 Gang Ria ini masih mendekam di Polsek Medan Area, guna dilakukan penyelidikan mendalam terhadap adanya pelaku lain dari kasus itu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A. Purba menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan bukti laporan korban, LP / B / 112 / II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area Tanggal 09 Februari 2022.

Saat kejadian, kata Philip, korban sedang berada di luar kota. Ketika itu korban diberitahukan lewat pesan whatsapp oleh adik kandungnya, Asmir Tamba yang menyatakan bahwa rumah korban kemalingan. Mengetahui hal itu, korban langsung menuju ke lokasi dan melihat kondisi rumahnya sudah rusak dan barang-barangnya sudah hilang.

“Barang bukti yang dicuri 4 batang besi kanopi dari rumah korban,” jelas Iptu Philip.

Setelah mencari tahu dan berkat adanya rekaman video CCTV, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Area. Polisi yang telah mengantongi identitas dan keberadaan pelakunya akhirnya menuju ke suatu tempat dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku yang berkerja sebagai tukang botot itu ditangkap di kawasan Jalan Menteng 7 Gang Nelayan,” sebut Philip sembari menegaskan kalau kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *