Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Bobol rumah tetangga yang sedang kosong, Lambro alias Uban, pria 31 tahun yang bekerja mocok-mocok, akhirnya dijemput polisi Polsek Lubuk Pakam, dari rumahnya di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/1/20201) sekira pukul 08.30 WIB.
Dia dijemput untuk ditangkap karena 5 bulan lalu mencuri di rumah tetangganya, Nurleli Saragih (42), pada 24 Agustus 2020 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga dari rumah korban, yakni satu unit HP warna silver, gelang emas 2,5 gram dan satu unit mesin jahit.
Korban mengetahui rumahnya dimasuki tamu tak diundang alias maling, saat tiba di rumahnya, pukul 12.00 WIB, sepulang dari Kecamatan Bangun Purba.
Ketika itu, korban mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel. Curiga dengan itu, korban langsung masuk ke rumah. Alangkah terkejutnya korban melihat seisi rumah sudah diobrak-abrik maling. Mesin jahit yang sebelumnya ada di dapur, sudah raib. Gelang emas di lemari juga hilang.
Tak terima rumahnya dijadikan sasaran maling, korban pun melapor ke Polsek Lubukpakam. “Dalam laporan korban, dia mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” kata Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto S, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Randi Anugrah Putranto S.TR.K.M.H kepada wartawan, Jumat (15/1) malam.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Lima bulan berselang, polisi mulai mengendus identitas dan keberadaan pelaku yang sempat kabur setelah melancarkan aksinya itu.
Kamis (14/1/2021) pukul 08.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke rumahnya. Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, polisi meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti, satu kotak Laptop, selembar kuitansi dan satu unit mesin jahit. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Lubuk Pakam untuk diproses hukum.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Hendri Yanto. (Ck)











