Galang, ArmadaBerita.Com
Irwanda Nasition (30) dan Revi Hanapi (32) warga Kecamatan Galang, tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Pasalnya, keduanya kedapatan memiliki narkoba saat berada di dusun IV, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Jumat, (14/02/2020)
Ipda Erikson David SH, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat dicurigai hendak bertransaksi narkoba.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polsek Galang bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba di sekitar Dusun IV, Desa Petumbukan
Beberapa saat kemudian petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, Dldi lokasi, polisi melihat dua orang yang dicurigai kemudian dibuntuti dan diberhentikan.
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 12 pelastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu-shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram yang amat merusak itu, baru dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang. Sayangnya, sang bandar atau pengedar bernama Goel tak berhasil diringkus.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan,” ungkap, Ipda Erikson David.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Galang untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Saat ini sudah di Polsek Galang untuk diamanakan nanti akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini,” pungkasnya. (Ck)