NEWS  

Bawa Kabur Sepeda Motor Teman, Badrun Ditangkap di Rumah Mertua 

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Malunyalah mertua si Badriansyah Hasibuan alias Badrun (30) ini sama tetangga-tetangganya. Pagi-pagi, saat orang baru bangun tidur, tiba-tiba rumah mertua Badrun di Pasar V, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Gang Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, didatangi polisi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beringin.

Rupanya, mau nangkap si Badrun yang kesehariannya bekerja sebagai sopir. Ternyata, selama ini Badrun memang diburon polisi karena menggilakkan alias menggelapkan kereta, Minggu pagi (30/8/2020), pukul 06.30 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu Desman Manalu. Tersangka Badrun ditangkap berdasarkan laporan korban, Meydi Putra Gultom, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polsek Beringin, dengan bukti lapor No. LP/77/VII/2020/SU/ RES DS/SEK Beringin, tanggal 1 Juli 2020.

Dalam laporannya, korban mengisahkan kasus penggelapan kereta itu bermula, pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu, pukul 20.00 WIB. Saat itu, Meydi berangkat bersama Badrun dari Perbaungan, mengendarai sepeda motor. Saat itu, Badrun minta antar ke rumah kakaknya di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

“Di tengah perjalanan, di perkebunan sawit Pasar III, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Badrun dan Meydi berhenti karena mau buang air kecil,” jelas D Manalu.

Setelah berhenti, Badrun duluan turun dari kereta dan langsung mencari lapak buang air kecil. Tak lama disusul Meydi. Karena Badrun duluan yang buang air kecil, dia jugalah yang siap terlebih dulu.

Melihat Meydi masih buang air kecil, Badrun langsung lari ke kereta yang diparkirkan. Kebetulan, kunci kontaknya pun masih nempel di kereta. Badrun langsung tancap gas. Sesaat kemudian, Meydi sadar jika keretanya dilarikan Badrun. Dia menjerit minta tolong, namun tak ada yang mendengar karena lokasi tersebut sepi. Dengan kesal, Meydi terpaksa pulang ke rumah dengan menumpang angkutan kota (angkot).

Setibanya di rumah, dia memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, Rosmiani boru Saragih. Selanjutnya, Meydi membuat laporan ke Polsek Beringin.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berselang dua bulan, polisi baru mendapat titik terang. Polisi mendapat informasi, Badrun sedang di rumah mertuanya. Tak mau menyia-nyiakan informasi itu. Pagi buta, polisi bergerak ke rumah mertua Badrun di Pasar V, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Gang Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

“Waktu mau kita tangkap, dia (Badrun) lari ke plafon rumah. Tapi, akhirnya bisa kita amankan,” jelas Manalu.

Kepada polisi, Badrun mengakui perbuatannya dan telah menjual keretanya kepada P, warga Perumahan Pantai Rambung, Gang Cakra, Kelurahan Mariendal, Kecamatan Patumbak. Petugas langsung ke rumah P. Namun sayang, P sudah di Jakarta. Selanjutnya, polisi memboyong Badrun ke Mapolsek Beringin untuk diproses hukum. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *