Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menjemput seorang pemuda dari Kotamadya Pematang Siantara, diuga terlibat kasus asusila atau pencabulan, Rabu (23/09/2020).
Tersangka yang diamankan berinisial, JS (23) warga Wisma Seberias, Kelurahan Lubuk Pakam, Kabuoaten Deli Serdang. JS dijemput dari tempat asalnya di Kotamadya Pematang Siantar.
JS dilaporkan telah membawa kabur dan mencabuli gadis dibawah umur berinisial, RS (17) warga perumahan Cendana Asri, Dusun IX, Desa Medan Senambah, Kecamatan Tanjung Morawa selama 5 hari.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan JS diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang masih pelajar itu dari Gang Bocel, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam.
Pencabulan itu, jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK MH berawal pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB, saat tersangka bersama korban tiba di rumah kakak korban di Lapangan Bola Atas Pematang Siantar. Disitu, ayah korban tiba bersama ibu korban dan paman korban.
“Lalu bapak korban menghubungi polisi Pematang Siantar, kemudian tersangka diamankan ke Polres Pematang Siantar. Setelah diamankan di Polres Pematang Siantara, selanjutnya pihak Polres Pematang Siantar menghubungi kita Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” jelasnya. (Ck)











