Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Personel Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan R alias RK (37), warga Gang Sejarah, Linkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sebab, pelaku melakukan penganiayaan terhadap M Rizky Hamdani, seorang pedagang Tahu, pada 29 Desember 2019 lalu.
Anak Tamora itu (Tanjung Morawa) tak berkutik saat ditangkap di Pajak Inpres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Suamtera Utara, Rabu (4/3/2020).
“Tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap M Rizky Hamdani. Saat kejadian, korban akan mengantarkan tahunya di Pajak Inpres,” kata, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Saat itu, papar, Kapolsek, pelaku memarkirkan sepeda motornya di tengah jalan dan menghalangi korban lewat untuk berjualan. Korban menegur pelaku untuk memindahkan sepeda motornya, tapi pelaku malah memaki korban.
“Sehingga terjadi keributan. Kemudian pelaku menarik baju korban dan memukul kepala dan dada korban menggunakan obeng,” terang, AKP Sawangin.
Akibat penganiayaan itu, sambung Sawangin, korban mengalami luka robek di kepala, luka lecet di tangan kiri, luka lecet di dada.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Dari situlah polisi menangkap pelaku.
“Saat ini tersangka sedang kita proses dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” jelasnya. (Ck)











