Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Daftarkan Tanah Wakaf Tanpa Biaya

Share

Armadaberita.com | JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pengelolaan tanah wakaf yang lebih tertib dan aman secara hukum. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan 561.909 bidang tanah wakaf resmi terdaftar.

Pendaftaran tanah wakaf dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan manfaatnya bagi umat serta melindungi tanah dari potensi sengketa. Sertipikasi tanah ini dapat diajukan oleh nadzir atau kuasanya langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing.

Proses pengurusannya terbilang sederhana. Pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, yakni formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Menariknya, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenakan biaya alias gratis. Ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap tanah keagamaan dan sosial, agar wakif tak terbebani biaya saat mewakafkan tanahnya.

“Pendaftaran tanah wakaf ini penting bukan hanya untuk perlindungan hukum, tapi juga untuk memastikan wakaf digunakan sebagaimana mestinya bagi kemaslahatan umat,” jelas Nusron.

Untuk itu, para nadzir diimbau segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola agar memiliki kekuatan hukum. Sertipikat wakaf ini akan menjadi tameng dari penyalahgunaan atau klaim yang tidak sah, sekaligus memperkuat amanah wakif.

Sebagai bagian dari perbaikan layanan publik, Kementerian ATR/BPN terus menyederhanakan proses dan meningkatkan akses informasi melalui kantor pertanahan serta kanal digital resmi. Diharapkan langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pendaftaran tanah wakaf bukan hanya mudah dan gratis, tapi juga sangat penting bagi keberlanjutan nilai-nilai keagamaan dan sosial dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *