Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat geliat kuat inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK) dan aset kripto, di tengah upaya memperkuat regulasi dan pengawasan industri digital yang kian berkembang pesat.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, mengungkapkan nilai transaksi aset kripto pada Maret 2026 mencapai Rp22,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp5,80 triliun.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, tetap terjaga,” ungkap Adi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar di Jakarta dan disiarkan melalui Zoom, Selasa (5/5/2026).
Jumlah pengguna kripto di Indonesia juga terus meningkat. Hingga Maret 2026, jumlah akun konsumen telah mencapai 21,37 juta, tumbuh 1,43% secara bulanan.
Di sisi inovasi, sejak terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini, terdapat lima peserta sandbox yang tengah menjalani uji coba, terdiri dari empat model bisnis aset keuangan digital dan kripto serta satu pendukung pasar.
Sebelumnya, empat peserta dengan model bisnis tokenisasi mulai dari emas, surat berharga, hingga kepemilikan properti telah dinyatakan lulus sandbox. Sementara satu peserta dengan model identitas digital dinyatakan tidak lulus.
Per April 2026, terdapat delapan penyelenggara pemberi kredit alternatif serta 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) yang terdaftar di OJK. Industri ini juga telah menjalin sekitar 1.300 kemitraan lintas sektor jasa keuangan.
Kinerja transaksi pun menunjukkan aktivitas yang signifikan. Sepanjang Maret 2026, penyelenggara PAJK mencatat nilai transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,11 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 17,17 juta. Sementara itu, permintaan data skor kredit oleh lembaga kredit alternatif (LKA) menembus 25,91 juta inquiry.
Untuk mendorong pengembangan industri, OJK menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui program berbasis Web3 seperti Infinity Hackathon 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Program ini mengusung tema “Unlocking Indonesia’s Intellectual Property as a New Asset Class”. Web3 (istilah pengembangan ekonomi digital atau generasi terbaru internet)
“Inisiatif ini mendorong kekayaan intelektual Indonesia menjadi aset baru yang terdigitalisasi, terverifikasi, dan layak investasi, sekaligus menghadirkan inovasi di bidang pembiayaan, transparansi, dan perlindungan,” jelas Adi.
Selain itu, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia juga menggelar Bulan Literasi Kripto serta workshop keamanan siber bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), guna memperkuat pemahaman dan keamanan ekosistem digital.
Dari sisi regulasi, OJK tengah menyusun aturan baru terkait tokenisasi aset dunia nyata (real-world asset/RWA) serta tata kelola dan manajemen risiko perdagangan aset keuangan digital.
Namun demikian, pengawasan tetap diperketat. OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua penyelenggara aset kripto, masing-masing berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
Adi menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri sekaligus memastikan inovasi digital berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.











