Kredit Perbankan Tumbuh 9,49% per Maret 2026, OJK Blokir 33 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Ss)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Kinerja industri perbankan nasional terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan kredit yang menguat dan profil risiko yang tetap terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2026 kredit perbankan tumbuh 9,49% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi yang mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 20,85%. Dari sisi debitur, kredit korporasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 14,88% yoy.

“Perbaikan juga mulai terlihat pada kredit UMKM yang kembali tumbuh positif sebesar 0,12% yoy, setelah sebelumnya sempat terkontraksi 0,56% pada Februari,” ungkap Dian pada Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar di Jakarta dan disiarkan melalui Zoom, Selasa (5/5/2026) sore.

Berdasarkan kepemilikan bank, kredit dari bank BUMN mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,66% yoy. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh solid sebesar 13,55% yoy menjadi Rp10.231 triliun, didorong oleh pertumbuhan giro 21,37%, deposito 11,57%, dan tabungan 8,36%.

Dari sisi likuiditas, industri perbankan dinilai tetap dalam kondisi sangat memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (LNCD) dan DPK masing-masing berada di level 122,55% dan 27,85%, jauh di atas ambang batas minimum. Likuiditas juga diperkuat oleh liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 193,64% dan net stable funding ratio (NSFR) sebesar 128,84%.

Kualitas kredit pun tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,14% dan NPL net 0,83%. Sementara itu, loan at risk (LAR) tercatat sebesar 8,94%.

Di sisi profitabilitas, return on assets (ROA) industri perbankan berada di level 2,47%. Adapun rasio kecukupan modal (CAR) tercatat sebesar 25,09%, sedikit menurun dari Februari yang sebesar 25,83% seiring pembagian dividen, namun tetap mencerminkan ketahanan permodalan yang kuat.

Dalam upaya penguatan industri, OJK tengah menyusun revisi aturan rencana bisnis bank (RBB) guna menyempurnakan ketentuan sebelumnya, termasuk mengakomodasi perkembangan digitalisasi serta memperkuat perencanaan penyaluran kredit, khususnya untuk program strategis pemerintah dan UMKM.

“Namun demikian, penyaluran kredit tersebut tidak bersifat mandatori. Bank tetap memiliki fleksibilitas sesuai risk appetite dan strategi masing-masing dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” jelas Dian.

Selain itu, OJK juga meluncurkan panduan pengelolaan media sosial perbankan guna menyeimbangkan inovasi digital dengan prinsip kehati-hatian. Panduan ini berfokus pada tiga pilar utama, yakni tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan dan pengawasan.

Dalam aspek penegakan aturan dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut tujuh izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang 2026, termasuk PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada April lalu. Langkah ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih lanjut, OJK juga memperkuat pemberantasan judi online yang berdampak pada sektor keuangan. Melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) serta memblokir sekitar 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas tersebut.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal,” tegas Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *