Pembiayaan Tumbuh Tipis, OJK Tegur Puluhan Perusahaan dan Bekukan Akuntan Publik

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Agusman. (Ss)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Kinerja sektor lembaga pembiayaan menunjukkan pertumbuhan terbatas pada Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan hanya tumbuh 0,61% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp514,09 triliun, di tengah penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan di industri.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 6,15% yoy.

“Secara umum, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,83% dan NPF net 0,8%,” sebut Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar di Jakarta dan disiarkan melalui Zoom, Selasa (5/5/2026).

Dari sisi leverage, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali, masih jauh di bawah ambang batas maksimum 10 kali. Namun, pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi 0,95% yoy menjadi Rp16,57 triliun.

Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) mencatat lonjakan signifikan. Outstanding pembiayaan tumbuh 26,25% yoy menjadi Rp101,03 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) sebesar 4,52%.

Di sektor pergadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 60,27% yoy menjadi Rp153,49 triliun. Produk gadai mendominasi dengan nilai Rp127,9 triliun atau 83,33% dari total pembiayaan yang disalurkan industri tersebut.

Meski demikian, OJK masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Tercatat, delapan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar, serta sebelas dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

“Seluruhnya telah menyampaikan action plan kepada OJK, termasuk melalui penambahan modal, pencarian investor strategis, hingga opsi merger,” jelas Agusman.

Dalam upaya menjaga kepatuhan dan integritas sektor, sepanjang April 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pada 2 April 2026 OJK juga membekukan pendaftaran akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit laporan keuangan tahunan 2024 PT Dana Syariah Indonesia. Sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai belum menerapkan 12 standar audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Agusman menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan disiplin industri, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *