Sinergi Kemenkum Sumsel dengan Satgas KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)
Share

ArmadaBerita.com |Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Progres Operasional dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bersama Satuan Tugas KDKMP Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pusat, daerah, serta perwakilan stakeholder terkait.

Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang terdiri dari A. Jefriansyah Corrie, Loko Dinata, Agustri Saputra, dan M. Syawal Apriadi. Kehadiran tersebut menegaskan dukungan penuh Kanwil Kemenkum terhadap percepatan pengesahan badan hukum koperasi di Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami siap mendukung percepatan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ogan Ilir, yang saat ini ditargetkan 100% di seluruh 241 desa. Kehadiran koperasi ini bukan hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan,” ujar Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.

Dalam rakornis, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi koperasi, seperti keterbatasan kantor, minimnya dana operasional, hingga kurangnya pemahaman anggota dalam menyusun laporan keuangan.

Sementara itu, Asdep Sistem Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, M. Saleh Nugrahadi, selaku Satgas KDKMP Ogan Ilir, menyatakan akan menyampaikan kendala tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar mempercepat koordinasi dengan stakeholder, termasuk Perum Bulog, dalam rangka menghadirkan Gerai Sembako berbasis koperasi.

Perum Bulog melalui Asisten Manager Marketing dan Hubungan Pelanggan, Leo Septiansyah, turut memaparkan skema Rumah Pangan Kita (RPK) yang memberi kesempatan koperasi menjadi pelaku usaha ritel komoditas pangan. Dengan syarat administrasi sederhana seperti NPWP koperasi, KTP pengurus, dan NIB, koperasi dapat ikut berperan menjaga ketahanan pangan nasional.

Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses hukum dan legalisasi koperasi sesuai dengan Permenkum No. 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi Merah Putih serta instruksi teknis lainnya.
“Kita berharap dengan percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih ini, masyarakat desa di Ogan Ilir dapat merasakan manfaat langsung, baik dalam peningkatan kesejahteraan maupun kemandirian ekonomi,” tambah Maju Amintas Siburian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *