Jaksa Ungkap Aliran Rp809 Miliar ke Nadiem dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Eks Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim ditahan Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud. Nilai kerugian mencapai 2 T.
Share

Jakarta, ARMADABERITA.com — Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar oleh Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/12/2025).

Dalam sidang itu, jaksa menyebut total kerugian negara pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Angka tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

Jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana adalah Nadiem Anwar Makarim dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000.

Sri Wahyuningsih merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada periode yang sama.

Selain Sri, jaksa juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Menurut jaksa, proses pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa perencanaan yang matang serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut dinilai tidak melalui evaluasi harga dan survei kebutuhan yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama menyusun kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi yang sejak awal diarahkan pada penggunaan Chromebook berbasis sistem operasi Chrome. Kebijakan itu tidak didasarkan pada kondisi riil dan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di berbagai daerah, sehingga program digitalisasi pendidikan dinilai gagal mencapai tujuan.

Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim tidak hadir. Jaksa menyampaikan, mantan Mendikbudristek itu masih menjalani pembantaran setelah menjalani tindakan operasi, sehingga belum dapat mengikuti persidangan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dan menambah sorotan publik terhadap pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan besar dalam dunia pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *