Beli Kripto Tak Kena PPN Lagi! Pemerintah Atur Skema Pajak Baru, Ini Penjelasannya

Share

Armadaberita.com | JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan atas aset kripto! Mulai 1 Agustus 2025, transaksi jual beli kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyusul terbitnya tiga regulasi baru dari Kementerian Keuangan: PMK Nomor 50, 53, dan 54 Tahun 2025.

Perubahan ini dilakukan seiring perubahan status aset kripto yang kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelumnya, kripto diperlakukan sebagai komoditas dan dikenai pajak ganda.

“Perubahan ini penting untuk menghindari tumpang tindih pajak serta memberi kepastian hukum dalam transaksi aset digital,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Apa saja yang berubah? Simak poin-poin pentingnya:

1. Transaksi Jual Kripto

  • Dalam negeri: Dikenai PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi, dipungut oleh platform resmi (PPMSE).
  • Luar negeri: Dikenai PPh Final 1%, dan wajib disetor sendiri jika platform tidak ditunjuk pemerintah.

2. Transaksi Beli Kripto

  • Tidak lagi dikenai PPN karena kripto kini dipersamakan dengan surat berharga.

3. Jasa Platform dan Mining

  • Platform kripto tetap dikenai PPN dan PPh sesuai tarif umum (Pasal 17).
  • Penambang kripto (miner) dikenai PPN 2,2% dan PPh sesuai tarif umum.

4. Platform Luar Negeri

  • Platform luar negeri akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang mereka fasilitasi untuk warga Indonesia.

Sebelumnya, pembelian kripto bisa terkena PPN hingga 0,22%, ditambah pajak penghasilan hingga 0,2%. Namun dengan aturan baru ini, transaksi menjadi lebih ringan dan efisien.

“Ini bukan pajak baru, hanya penyesuaian terhadap perkembangan aset digital. Pemerintah ingin regulasi mengikuti zaman, bukan memberatkan pelaku,” tambah Rosmauli.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat mendukung pertumbuhan ekosistem kripto nasional tanpa mengorbankan aspek kepatuhan pajak. Jika Anda aktif bertransaksi kripto, pastikan memahami perubahan ini agar tetap patuh dan untung!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *