Armadaberita.com, Jakarta — Kementerian Pertahanan berencana melibatkan sekitar 4.000 aparatur sipil negara (ASN) sebagai komponen cadangan atau Komcad. Pengamat pertahanan, Anton Aliabbas, menekankan pentingnya pemetaan yang jelas dan pemberian insentif yang nyata agar pelatihan dasar militer tidak mengganggu jalannya karier ASN.
Rencana ini diumumkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat retret Persatuan Wartawan Indonesia di Pusat Kompetensi Bela Negara, Cibodas, Bogor, Sabtu (31/1/2026). Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa seluruh ASN berusia 18 hingga 35 tahun di kementerian dan lembaga akan mengikuti pelatihan dasar militer. Setelah mengikuti pelatihan, ASN kembali ke posisi semula di instansi masing-masing.
Anton Aliabbas menyoroti dua hal penting. Pertama, agar pelatihan ini diakui setara dengan diklat jabatan ASN sehingga peserta mendapatkan manfaat karier jangka panjang. Hal ini penting karena pelatihan berlangsung selama beberapa bulan dan ASN tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan.
Kedua, perekrutan ASN Komcad perlu didasarkan pada pemetaan kebutuhan yang jelas. “Pemetaan ini penting untuk memastikan ASN yang direkrut sesuai kompetensi, dan pengembangan Komcad tidak hanya sekadar menambah jumlah personel, tetapi juga strategis untuk menghadapi ancaman di sektor tertentu,” kata Anton.
Sjafrie menambahkan, pelatihan dasar militer untuk semester pertama 2026 akan dimulai dengan 4.000 ASN di Jakarta. Menurutnya, pembentukan Komcad penting sebagai persiapan menghadapi berbagai ancaman, baik fisik maupun nonfisik.
Program ini juga akan mengintegrasikan pelatihan bela negara ke dalam pengembangan kapasitas ASN, sekaligus memperkuat sistem pertahanan nasional dengan memanfaatkan sumber daya aparatur sipil sebagai cadangan strategis.
Anton menegaskan, materi pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan diklat jabatan ASN. Dengan begitu, pelatihan tidak hanya membekali ASN dengan kemampuan militer, tetapi juga memberikan keuntungan konkret terhadap pengembangan karier mereka, sejalan dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sumber: Indonesiadefense,com (diolah seperlunya)











