Medan  

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Pastikan Penataan Penjualan Daging Nonhalal Tetap Fasilitatif

Share

Medan, Armadaberita.com – Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal bukanlah bentuk pelarangan berdagang. Kebijakan ini disusun untuk memastikan aktivitas usaha berjalan tertib, higienis, dan nyaman bagi seluruh warga di kota yang majemuk.

Penegasan tersebut disampaikan jajaran Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota, Minggu (22/2/2026).

Sofyan menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Penataan lokasi justru diperlukan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan di sekitar fasilitas publik, rumah ibadah, dan sekolah. Untuk itu, dua lokasi khusus disiapkan, yakni Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Pedagang akan mendapat fasilitas khusus dari pengelola pasar, termasuk pembebasan retribusi selama satu tahun, yang diusulkan diperpanjang menjadi dua tahun.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib, dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menegaskan aturan umum yang berlaku bagi seluruh pedagang, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan area drainase. Ia juga menyoroti pentingnya labelisasi produk, agar masyarakat mengetahui jenis komoditas yang dibeli—praktik yang telah umum diterapkan di restoran, hotel, hingga tempat makan.

Kebijakan ini dirumuskan melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, serta mempertimbangkan keluhan warga sebelumnya. Menurut Sofyan, perbedaan penafsiran terhadap surat edaran merupakan hal wajar, dan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi agar kebijakan dipahami secara menyeluruh.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *