Medan  

Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

Share

Armadaberita.com, Medan — Polsek Sunggal menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sasaran khusus rumah ibadah. Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan saat diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Penangkapan ini disampaikan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Kamis (8/1/2026).

“Kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Keempat tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kompol Bambang.

Kapolsek menjelaskan, kelompok pelaku curanmor tersebut dikendalikan oleh seorang otak pelaku bernama Andi Sanjaya. Para pelaku diketahui berulang kali melakukan aksinya tanpa rasa jera, dengan menyasar rumah ibadah, khususnya masjid.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali. Lima di antaranya dilakukan di masjid-masjid di wilayah Kecamatan Sunggal, termasuk di Masjid Ar Ridho, Desa SM Diski, pada Desember 2025,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci Y dan L, satu anak kunci T, dua buah tang, dua kunci pas, lima kunci L, satu gunting, satu tas sandang warna hitam, satu kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah tanpa pelat nomor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman *maksimal sembilan tahun penjara.

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *