Medan, Armadaberita.com – Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah, menegaskan perlunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah terutama yang berkaitan dengan retribusi sampah yang dianggap cukup memberatkan bagi masyarakat. Dalam pandangannya, tidak ada alasan untuk tidak merevisi Perda tersebut, baik Perda tersebut baru diterbitkan atau sudah berlaku lama.
Afif Abdillah mengatakan, “Kalau Perda merugikan rakyat, maka harus direvisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat?” Menurutnya, sebagai wakil rakyat, tugas DPRD adalah mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Segala keputusan harus diambil dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, terlepas dari alasan apapun.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, yang sebelumnya berpendapat bahwa Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Namun, Afif Abdillah menegaskan bahwa revisi Perda Retribusi Daerah sangat penting, terutama mengingat adanya kenaikan hingga hampir 500 persen yang dirasakan memberatkan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Afif Abdillah menyebut bahwa sudah ada 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah, dan Ketua DPRD Medan, Hasyim, juga sudah menyetujui permohonan revisi tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD Medan dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait ketidakadilan dalam Perda tersebut.
Afif Abdillah menegaskan bahwa tanggung jawab DPRD adalah melindungi kepentingan rakyat, dan jika Perda Retribusi Daerah dinilai merugikan masyarakat, maka langkah terbaik adalah merevisi Perda tersebut. Dalam pandangannya, tidak boleh ada ruang untuk ragu atau keraguan dalam mengambil langkah untuk kepentingan rakyat. (ASN)











