Medan, Armadaberita.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan IS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina).
IS yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2024, ditangkap di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (17/2/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, IS ditangkap tanpa perlawanan. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2023 dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan tribun A Stadion Madina yang menggunakan dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,1 miliar.
IS, yang menjabat sebagai Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan dan bertugas sebagai konsultan pengawas proyek, diduga tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dan bangunan yang dikerjakan menjadi tidak bermanfaat. Proyek tersebut hanya selesai 87,14% dan mengalami kekurangan volume pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp844 juta.
Setelah ditangkap, IS langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Ia kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan.











